 Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar secara historis tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Denpasar dan Sekolah Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri (PGAHN) yang telah ada sejak tahun 1968 merupakan kelanjutan dan PGAHB (Pendidikan Guru Agama Atas Hindu Bali) yang berdiri sejak 1959 di bawah asuhan Yayasan Dwijendra Denpasar. Pada tahun 1968 ada tiga PGAH Negeri, yaitu PGAHN Denpasar, PGAHN Singaraja, PGAHN Mataram. Dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan keluarlah UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU RI tersebut diisyaratkan bahwa seorang guru Agama harus berpendidikan tinggi minimal setingkat Diploma 2 (D2) untuk guru-guru SD dan Diploma 3 (D3) untuk guru SLTP. Sejak tahun ajaran 1990/1991 PGAHN tidak diperkenankan lagi menerima siswa baru karena akan dihapus dan dialihfungsikan menjadi lembaga pendidikan tinggi.
Atas perjuangan Dirjen Bimas Hindu dan Budha dijabat oleh almarhum Bapak Drs. I Gusti Agung Gede Putra dan Bapak I Ketut Pasek, yang didukung oleh Gubernur Bali (Bapak Prof Dr. Ida Bagus Oka), dan pejabat terkait ditingkat Pusat dan daerah, maka terbitlah Keputusan Menteri Agama No. 58 B tanggal 25 Mei 1993 tentang berdirinya Akademi Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri Denpasar yang disingkat APGAHN Denpasar yang diresmikan oleh Menteri Agama Dr. dr. Tarmizi Taher, dengan membuka program studi Diploma 2 dan Diploma 3 Jurusan Pendidikan Agama Hindu. Direktur pertama APGAHN Denpasar, Drs. I Gede Sura, pada waktu itu bertugas merekrut tenaga pengajar maupun tenaga administrasi yang berasal dari mantan guru dan pegawai PGAHN Denpasar dan PGAHN Singaraja yang telah dipindahkan menjadi pegawai Kanwil Departemen Agama Propinsi Bali dan menerima mahasiswa untuk angkatan pertama. Pada tanggal 9 Desember 1994 terjadi penggantian Direktur dari Drs. I Gede Sura kepada Drs. I Nyoman Warjana, yang kemudian melanjutkan tugas Direktur pertama yakni mengusulkan adanya tenaga dosen tetap, memantapkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan lain sebagainya.
Pada tanggal 21 Juni 1996 Drs. I Nyoman Warjana diganti oleh Drs. I Gusti Made Ngurah sebagai Direktur ketiga. Bapak Drs. I Gusti Made Ngurah banyak melakukan terobosan untuk memajukan APGAHN Denpasar, di antaranya adalah mengusulkan peningkatan status dari APGAHN menjadi STAHN Denpasar yang dimulai tanggal 20 September 1996.
 Berkat perjuangan dan dukungan mantan Menteri BKKBN dan Kependudukan, Prof. dr. Ida Bagus Oka, Dirjen Bimas Hindu dan Budha, Ir. I Wayan Gunawan, Gubernur Bali Drs. Dewa Made Beratha, para pejabat terkait di tingkat pusat dan daerah serta LSM Hindu, maka pada tanggal 3 Maret 1999, keluarlah Keputusan Presiden No. 20 tahun 1999 tentang pendirian STAHN Denpasar yang ditanda-tangani oleh Presiden RI, Bapak Prof. BJ. Habibie. Dalam Kepres RI tersebut, STAHN Denpasar diperkenankan membuka empat jurusan, yaitu Jurusan Pendidikan Agama Hindu, Penerangan Agama Hindu, Hukum Agama Hindu, dan Jurusan Filsafat Agama Hindu. Pada tanggal 10 April 1999 STAHN Denpasar diresmikan oleh Menteri Agama Prof. Drs. A. Malik Fajar, M.Sc. kemudian pada tanggal 9 September 1999, Bapak Drs. I Wayan Suarjaya, M.Si. dilantik sebagai Ketua STAHN Denpasar yang pertarma. Drs. I Wayan Suarjaya, M.Si. menjabat hanya sembilan bulan, karena diangkat menjadi Dirjen Bimas Hindu dan Budha Departemen Agama di Jakarta. Selanjutnya jabatan ketua STAHN Denpasar dijabat oleh Dr. I Made Titib yang dilantik pada tanggal 26 Juni 2000 selanjutnya penggantinya Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag. yang dilantik pada tanggal 8 Maret 2002. Pada masa kepemimpinannya STAHN Denpasar diakreditasi dengan nilal B dan Pembukaan Program Pasca Sarjana serta upacara Pemlaspas Gedung Baru.
Upaya mengembangkan dan meningkatkan Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Negeri Denpasar dapat terwujud dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor : 1 Tahun 2004 tertanggal, 28 Nopember 2004 yang mengakui secara resmi perubahan status STAHN Denpasar menjadi IHDN Denpasar. Keluarnya Peraturan tersebut diikuti oleh terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor : 6 Tahun 2005 tentang organisasi dan Tata Kerja IHDN Denpasar dan Peraturan Menteri Agama Nomor: 4 Tahun 2005 tentang STATUTA IHDN Denpasar. Adapun yang ditunjuk sebagai Rektor IHDN Denpasar adalah Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag. yang berstatus sebagai pengganti sementara (Pgs.) sampai ditetapkannya Rektor yang definitif. IHDN Denpasar diperkenankan membuka 3 (tiga) Fakultas, yaitu : Fakultas Dharma Acarya (Pendidikan), Fakultas Brahma Duta (Penerangan), dan Fakultas Brahma Widya (Filsafat).
|