|
Organisasi Kemahasiswaan IHDN Denpasar mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 155/ U /1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Organisasi Kemahasiswaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan diri peningkatan kecendikiawanan serta integrasi kepribadian.
Organisasi Kemahasiswaan IHDN Denpasar terdiri atas:
Badan Eksekutif Mahasiswa IHDN Denpasar, disingkat "BEM IHDN Denpasar"
Badan Perwakilan Mahasiswa IHDN Denpasar, disingkat "BPM IHDN Denpasar"
Senat Mahasiswa Fakultas terdiri atas :
- Senat Mahasiswa Fakultas Dharma Acharya (Pendidikan Agama) - Senat Mahasiswa Fakultas Dharma Duta (Penerangan Agama) - Senat Mahasiswa Fakultas Brahma Widya (Filsafat dan Ilmu Agama)
|